BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang
dimaksud dengan:
- Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
- Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
- Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.
- Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hokum
- Koperasi Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
- Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Pengurus.
- Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
- Setoran Pokok adalah sejumlah uang, yang wajib dibayar oleh seseorang atau badan hukum Koperasi pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan pada suatu Koperasi.
- Sertifikat Modal Koperasi adalah bukti penyertaan Anggota Koperasi dalam modal Koperasi.
- Hibah adalah pemberian uang dan/atau barang kepada Koperasi dengan sukarela tanpa imbalan jasa, sebagai modal usaha.
- Modal Penyertaan adalah penyetoran modal pada Koperasi berupa uang dan/atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang disetorkan oleh perorangan dan/atau badan hukum untuk menambah dan memperkuat permodalan Koperasi guna meningkatkan kegiatan usahanya.
- Selisih Hasil Usaha adalah Surplus Hasil Usaha atau Defisit Hasil Usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan Koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha.
- Simpanan adalah sejumlah uang yang disimpan oleh Anggota kepada Koperasi Simpan Pinjam, dengan memperoleh jasa dari Koperasi Simpan Pinjam sesuai perjanjian.
- Pinjaman adalah penyediaan uang oleh Koperasi Simpan Pinjam kepada Anggota sebagai peminjam berdasarkan perjanjian, yang mewajibkan peminjam untuk melunasi dalam jangka waktu tertentu dan membayar jasa.
- Koperasi Simpan Pinjam adalah Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha.
- Unit Simpan Pinjam adalah salah satu unit usaha Koperasi non-Koperasi Simpan Pinjam yang dilaksanakan secara konvensional atau syariah
- Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan Perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita dan tujuan Koperasi.
- Dewan Koperasi Indonesia adalah organisasi yang didirikan dari dan oleh Gerakan Koperasi untuk memperjuangkan kepentingan dan menyalurkan aspirasi Koperasi.
- Hari adalah hari kalender.
- Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 2
- Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
- Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan.
Pasal 4
- Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
BAB III
NILAI DAN PRINSIP
Pasal 5
1)
Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu:
a.
kekeluargaan;
b.
menolong diri sendiri;
c.
bertanggung jawab;
d.
demokrasi;
e.
persamaan;
f.
berkeadilan; dan
g.
kemandirian.
2)
Nilai yang diyakini Anggota Koperasi yaitu:
a.
kejujuran;
b.
keterbukaan;
c.
tanggung jawab; dan
d.
kepedulian terhadap orang lain.
Pasal 6
1)
Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
a.
keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
b.
pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
c.
Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
d. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan
independen;
e. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi
Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada
masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
f. Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat
Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat
lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
g. Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan
dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
2)
Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha
Koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.
BAB IV
PENDIRIAN,
ANGGARAN DASAR,
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR, DAN PENGUMUMAN
Bagian
Kesatu
Pendirian
Pasal 7
- Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau Anggota sebagai modal awal Koperasi.
- Koperasi Sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) Koperasi Primer.
Pasal 8
- Koperasi mempunyai tempat kedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
- Wilayah keanggotaan Koperasi ditentukan dalam Anggaran Dasar.
- Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan kantor pusat Koperasi.
- Koperasi mempunyai alamat lengkap di tempat kedudukannya.
- Dalam semua surat menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Koperasi, barang cetakan, dan akta dalam hal Koperasi menjadi pihak harus disebutkan nama dan alamat lengkap Koperasi.
Pasal 9
- Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan Akta Pendirian Koperasi yang dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia.
- Dalam hal di suatu kecamatan tidak terdapat Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Akta Pendirian Koperasi dapat dibuat oleh Camat yang telah disahkan sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi oleh Menteri.
- Notaris yang membuat Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Notaris yang terdaftar pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Koperasi.
Pasal 10
- Akta Pendirian Koperasi memuat Anggaran Dasar dan keterangan yang berkaitan dengan pendirian Koperasi.
- Keterangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal, dan pekerjaan pendiri perseorangan atau nama, tempat kedudukan, dan alamat lengkap, serta nomor dan tanggal pengesahan badan hukum Koperasi pendiri bagi Koperasi Sekunder; danb. susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal, dan pekerjaan Pengawas dan Pengurus yang pertama kali diangkat.
- Dalam pembuatan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang pendiri dapat diwakili oleh pendiri lain berdasarkan surat kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Permohonan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh para pendiri secara bersama-sama atau kuasanya kepada Menteri untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum.
- Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan permohonan pengesahan Koperasi sebagai badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 11
Apabila permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
diterimanya permohonan, Menteri harus menolak permohonan secara tertulis
disertai alasannya.
Pasal 12
- Terhadap penolakan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, para pendiri atau kuasanya dapat mengajukan permohonan ulang dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya penolakan.
- Keputusan terhadap pengajuan permohonan ulang diberikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pengajuan permohonan ulang.
- Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan keputusan pertama dan terakhir.
Pasal 13
- Koperasi memperoleh pengesahan sebagai badan hukum setelah Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) disahkan oleh Menteri.
- Pengesahan Koperasi sebagai badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
- Dalam hal Menteri tidak melakukan pengesahan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Akta Pendirian Koperasi dianggap sah.
Pasal 14
- Dalam hal setelah Koperasi disahkan, Anggotanya berkurang dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 maka dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut, Koperasi yang bersangkutan wajib memenuhi jumlah minimal keanggotaan.
- Setelah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota Koperasi tetap kurang dari jumlah minimal keanggotaan maka Anggota Koperasi bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan atau kerugian yang terjadi dan Koperasi tersebut wajib dibubarkan oleh Menteri.
Pasal 15
- Setiap perbuatan hukum yang dilakukan oleh Anggota, Pengurus, dan/atau Pengawas sebelum Koperasi mendapat pengesahan menjadi badan hukum dan perbuatan hukum tersebut diterima oleh Koperasi, Koperasi berkewajiban mengambil alih serta mengukuhkan setiap perbuatan hukum tersebut.
- Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima, tidak diambil alih, atau tidak dikukuhkan oleh Koperasi, masing-masing Anggota, Pengurus, dan/atau Pengawas bertanggung jawab secara pribadi atas setiap akibat hukum yang ditimbulkan.
Analisis
- Bab I
Pasal 1 : dalam pasal ini saya menganalisis bahwa ini adalah
pasal dasar bagi koperasi di Indonesia. Pasal ini menjelaskan bagaimana awal
berdiri koperasi yang didirikan oleh perorangan atau badan hukum. Koperasi
dapat di bedakan menjadi dua yaitu koperasi primer dan skunder. Dan diadakan
rapat anggota yang meliputi perangkat organisasi yang memegang kekuasaan
tertinggi dalam koperasi. Koperasi pun mempunyai pengawas guna untuk mengawasi
dan juga memberi nasihat kepada para anggota koperasi baik dan buruknya atas
kegiatan koperasi tersebut. Karena pengurus lah yang memegang tanggung jawab
atas seluruh bagian dari koperasi. Dan menteri adalah yang menyelenggarakan
urusan pemerintah di bidang koperasi. Pasal ini juga menjelaskan tentang
setoran pokok, sertifikat modal, hibah modal penyetraan,selisih hasil usaha, simpanan,
pinjaman koperasi simpan pinjam, unit simpan pinjam, dewan koperasi Indonesia
dan hari.
·
Bab II
Pasal 2,3,4 : Dalam bab
ini menjelaskan bahwa koperasi dilandaskan atas dasar Pancasila dan UUD, atas
dasar asas kekeluargaan dan tujuan dari koperasi itu sendiri adalah untuk
mensejahterakan anggotan dan juga masyarakat pada umumnya.
·
Bab III
Pasal 5 : berisikan nilai-nilai yang
mendasari koperasi.
Pasal 6 : berisikan prinsip-prinsip koperasi yang bisa kita
tahu bahwa koperasi bersifat sukarela dan terbuka , pengawasannya di lakukan
secara demokratis dam koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan
indpenden.
·
Bab IV :
Pasal 7 : menjelaskan perbedaan
pendirian antara koperasi sekunder dan koperasi primer.
Pasal 8 : pada pasal ini disebutkan
anggran dasar koperasi. Karena anggran dasar koperasi menentukan tempat
kedudukan di wilayah Indonesia, anggaran dasar juga menentukan keanggotaan
koperasi. Dan koperasi mempunyai alamat lengkap untuk kegiatan nyurat menyurat
dan lain lainnya.
Pasal 9 : disebutkan akta pendirian
koperasi di buat oleh notaris (yang ttelah terdaftar dalam kementrian) dalam
bahasa Indonesia namun bisa juga dibuat oleh camat yang telah disahkan.
Pasal 10 : menjelaskan apa saja yang
ada dalam akta pendirian koperasi baik itu anggran dasar atau pun keterangan
lainnya.
Pasal 11 : menekankan jika
permohonan yang telah di sebutkan di pasal 10 ayat 4 tidak sesuai dengan UU
maka menteri harus menolaknya dalam waktu 30 hari.
Pasal 12 : kelanjutan kasus penolakan
pada pasal 11, para pendiri dapat mengajukan ulang permohonannya, dan keputusan
atas permohonan tersebut selambat-lambatnya adalah dalam 30 hari.
Pasal 13 : membahas pengesahan akta
pendirian koperasi oleh menteri dalam waktu 30 hari yang telah di jelaskan
dalam pasal pasal sebelumnya.
Pasal 14 : menjelaskan jika suatu
koperasi di sahkan lalu anggotanya berkurang maka koperasi tersebut wajib
memenuhi jumlah minimal keanggotaan dalam bulan namu jika tidak maka koperasi
tersebut harus siap di bubarkan oleh menteri.
Pasal
15 : menyebutkan bila ada anggota atau pengurus yang bersangkutan dengan
koperasi yang melanggar hukum koperasi harus mengambil alih dan mengukuhkan
setiap perbuatan hukum tersebut.
Sumber:
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=category&id=4:undang-undang&Itemid=93
Sumber:
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=category&id=4:undang-undang&Itemid=93