MDN. Diberdayakan oleh Blogger.

Welcome To SoraBook

  • Home
  • Features
    • Shortcodes
    • Sitemap
    • Error Page
  • Seo Service
  • Documentation
  • Download This Template

CATEGORY >


UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
  2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
  3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.
  4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hokum
  5. Koperasi Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
  6. Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Pengurus.
  7. Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
  8. Setoran Pokok adalah sejumlah uang, yang wajib dibayar oleh seseorang atau badan hukum Koperasi pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan pada suatu Koperasi.
  9. Sertifikat Modal Koperasi adalah bukti penyertaan Anggota Koperasi dalam modal Koperasi.
  10. Hibah adalah pemberian uang dan/atau barang kepada Koperasi dengan sukarela tanpa imbalan jasa, sebagai modal usaha.
  11.  Modal Penyertaan adalah penyetoran modal pada Koperasi berupa uang dan/atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang disetorkan oleh perorangan dan/atau badan hukum untuk menambah dan memperkuat permodalan Koperasi guna meningkatkan kegiatan usahanya.
  12. Selisih Hasil Usaha adalah Surplus Hasil Usaha atau Defisit Hasil Usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan Koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha.
  13. Simpanan adalah sejumlah uang yang disimpan oleh Anggota kepada Koperasi Simpan Pinjam, dengan memperoleh jasa dari Koperasi Simpan Pinjam sesuai perjanjian.
  14. Pinjaman adalah penyediaan uang oleh Koperasi Simpan Pinjam kepada Anggota sebagai peminjam berdasarkan perjanjian, yang mewajibkan peminjam untuk melunasi dalam jangka waktu tertentu dan membayar jasa.
  15. Koperasi Simpan Pinjam adalah Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha.
  16. Unit Simpan Pinjam adalah salah satu unit usaha Koperasi non-Koperasi Simpan Pinjam yang dilaksanakan secara konvensional atau syariah
  17. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan Perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita dan tujuan Koperasi.
  18. Dewan Koperasi Indonesia adalah organisasi yang didirikan dari dan oleh Gerakan Koperasi untuk memperjuangkan kepentingan dan menyalurkan aspirasi Koperasi.
  19. Hari adalah hari kalender.
  20. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi


BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 2
  1. Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 3
  1. Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan.

Pasal 4
  1. Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.

BAB III
NILAI DAN PRINSIP
Pasal 5
1)      Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu:
a.       kekeluargaan;
b.      menolong diri sendiri;
c.       bertanggung jawab;
d.      demokrasi;
e.       persamaan;
f.       berkeadilan; dan
g.      kemandirian.
2)      Nilai yang diyakini Anggota Koperasi yaitu:
a.       kejujuran;
b.      keterbukaan;
c.       tanggung jawab; dan
d.      kepedulian terhadap orang lain.

Pasal 6
1)      Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
a.       keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
b.      pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
c.       Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
d.       Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
e.  Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
f.  Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
g. Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
2)      Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.
BAB IV
PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR,
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, DAN PENGUMUMAN
Bagian Kesatu
Pendirian
Pasal 7
  1. Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau Anggota sebagai modal awal Koperasi.
  2. Koperasi Sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) Koperasi Primer.


Pasal 8
  1. Koperasi mempunyai tempat kedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
  2. Wilayah keanggotaan Koperasi ditentukan dalam Anggaran Dasar.
  3. Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan kantor pusat Koperasi.
  4. Koperasi mempunyai alamat lengkap di tempat kedudukannya.
  5. Dalam semua surat menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Koperasi, barang cetakan, dan akta dalam hal Koperasi menjadi pihak harus disebutkan nama dan alamat lengkap Koperasi.
Pasal 9
  1. Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan Akta Pendirian Koperasi yang dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia.
  2. Dalam hal di suatu kecamatan tidak terdapat Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Akta Pendirian Koperasi dapat dibuat oleh Camat yang telah disahkan sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi oleh Menteri.
  3. Notaris yang membuat Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Notaris yang terdaftar pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Koperasi.
Pasal 10
  1. Akta Pendirian Koperasi memuat Anggaran Dasar dan keterangan yang berkaitan dengan pendirian Koperasi.
  2. Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:

    a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal, dan pekerjaan pendiri perseorangan atau nama, tempat kedudukan, dan alamat lengkap, serta nomor dan tanggal pengesahan badan hukum Koperasi pendiri bagi Koperasi Sekunder; dan
    b. susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal, dan pekerjaan Pengawas dan Pengurus yang pertama kali diangkat.
  3. Dalam pembuatan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang pendiri dapat diwakili oleh pendiri lain berdasarkan surat kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Permohonan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh para pendiri secara bersama-sama atau kuasanya kepada Menteri untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum.
  5. Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan permohonan pengesahan Koperasi sebagai badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 11
Apabila permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan, Menteri harus menolak permohonan secara tertulis disertai alasannya.

Pasal 12
  1. Terhadap penolakan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, para pendiri atau kuasanya dapat mengajukan permohonan ulang dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya penolakan.
  2. Keputusan terhadap pengajuan permohonan ulang diberikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pengajuan permohonan ulang. 
  3. Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan keputusan pertama dan terakhir.


Pasal 13
  1. Koperasi memperoleh pengesahan sebagai badan hukum setelah Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) disahkan oleh Menteri.
  2. Pengesahan Koperasi sebagai badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
  3. Dalam hal Menteri tidak melakukan pengesahan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Akta Pendirian Koperasi dianggap sah.


Pasal 14
  1. Dalam hal setelah Koperasi disahkan, Anggotanya berkurang dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 maka dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut, Koperasi yang bersangkutan wajib memenuhi jumlah minimal keanggotaan.
  2. Setelah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota Koperasi tetap kurang dari jumlah minimal keanggotaan maka Anggota Koperasi bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan atau kerugian yang terjadi dan Koperasi tersebut wajib dibubarkan oleh Menteri.


Pasal 15
  1. Setiap perbuatan hukum yang dilakukan oleh Anggota, Pengurus, dan/atau Pengawas sebelum Koperasi mendapat pengesahan menjadi badan hukum dan perbuatan hukum tersebut diterima oleh Koperasi, Koperasi berkewajiban mengambil alih serta mengukuhkan setiap perbuatan hukum tersebut.
  2. Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima, tidak diambil alih, atau tidak dikukuhkan oleh Koperasi, masing-masing Anggota, Pengurus, dan/atau Pengawas bertanggung jawab secara pribadi atas setiap akibat hukum yang ditimbulkan.


Analisis
  • Bab I

Pasal 1 : dalam pasal ini saya menganalisis bahwa ini adalah pasal dasar bagi koperasi di Indonesia. Pasal ini menjelaskan bagaimana awal berdiri koperasi yang didirikan oleh perorangan atau badan hukum. Koperasi dapat di bedakan menjadi dua yaitu koperasi primer dan skunder. Dan diadakan rapat anggota yang meliputi perangkat organisasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Koperasi pun mempunyai pengawas guna untuk mengawasi dan juga memberi nasihat kepada para anggota koperasi baik dan buruknya atas kegiatan koperasi tersebut. Karena pengurus lah yang memegang tanggung jawab atas seluruh bagian dari koperasi. Dan menteri adalah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang koperasi. Pasal ini juga menjelaskan tentang setoran pokok, sertifikat modal, hibah modal penyetraan,selisih hasil usaha, simpanan, pinjaman koperasi simpan pinjam, unit simpan pinjam, dewan koperasi Indonesia dan hari.
·         Bab II 
Pasal 2,3,4  :  Dalam bab ini menjelaskan bahwa koperasi dilandaskan atas dasar Pancasila dan UUD, atas dasar asas kekeluargaan dan tujuan dari koperasi itu sendiri adalah untuk mensejahterakan anggotan dan juga masyarakat pada umumnya.

·         Bab III
Pasal 5 : berisikan nilai-nilai yang mendasari koperasi.
Pasal 6 : berisikan prinsip-prinsip koperasi yang bisa kita tahu bahwa koperasi bersifat sukarela dan terbuka , pengawasannya di lakukan secara demokratis dam koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan indpenden.

·         Bab IV :
Pasal 7 : menjelaskan perbedaan pendirian antara koperasi sekunder dan koperasi primer.
Pasal 8 : pada pasal ini disebutkan anggran dasar koperasi. Karena anggran dasar koperasi menentukan tempat kedudukan di wilayah Indonesia, anggaran dasar juga menentukan keanggotaan koperasi. Dan koperasi mempunyai alamat lengkap untuk kegiatan nyurat menyurat dan lain lainnya.
Pasal 9 : disebutkan akta pendirian koperasi di buat oleh notaris (yang ttelah terdaftar dalam kementrian) dalam bahasa Indonesia namun bisa juga dibuat oleh camat yang telah disahkan.
Pasal 10 : menjelaskan apa saja yang ada dalam akta pendirian koperasi baik itu anggran dasar atau pun keterangan lainnya.
Pasal 11 : menekankan jika permohonan yang telah di sebutkan di pasal 10 ayat 4 tidak sesuai dengan UU maka menteri harus menolaknya dalam waktu 30 hari.
Pasal 12 : kelanjutan kasus penolakan pada pasal 11, para pendiri dapat mengajukan ulang permohonannya, dan keputusan atas permohonan tersebut selambat-lambatnya adalah dalam 30 hari.
Pasal 13 : membahas pengesahan akta pendirian koperasi oleh menteri dalam waktu 30 hari yang telah di jelaskan dalam pasal pasal sebelumnya.
Pasal 14 : menjelaskan jika suatu koperasi di sahkan lalu anggotanya berkurang maka koperasi tersebut wajib memenuhi jumlah minimal keanggotaan dalam bulan namu jika tidak maka koperasi tersebut harus siap di bubarkan oleh menteri.

Pasal 15 : menyebutkan bila ada anggota atau pengurus yang bersangkutan dengan koperasi yang melanggar hukum koperasi harus mengambil alih dan mengukuhkan setiap perbuatan hukum tersebut.

Sumber:
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=category&id=4:undang-undang&Itemid=93
Share on:

Tugas gw yang baru ini materi intinya tentang koperasi dan gw akan berbagi informasi tentang koperasi yang gw datengin namanya Berkah Madani posisinya disebelah kampus H gunadarma. Alamat lengkapnya di Jl. Akses UI No.9 Kelapa Dua – Depok. gw dateng ke koperasi buat nanya - nanya tentang informasi koperasinya. Dan ini hasil yang gw dapetin. Pertanyaan pertama adalah tujuan dari koperasi ini. Tujuan dari koperasi ini adalah intik menjadi solusi intelektual dan finansial kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah agar hidup menjadi lebih bermakna. Dengan demikian diharapkan keadilan dan kesejahteraan dapat lebih dirasakan oleh para pengusaha mikro dan kecil khususnya Anggota KJKS Berkah Madani.
Dan berikut adalah struktur keanggotaan koperasi ini.
Berdasarkan hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir





    BADAN PENGURUS

  •  Ketua umum :  Johan machrobi Prawira Negara
  •  Sekretaris  :  Rinadi Nindiyawan
  •  Bendahara : Yoke Paramita
    DEWAN PENGAWAS SYARIAH

  • Ketua : Arisson Hendry
  • Anggota : Muhammad Haikal
    PENGELOLA  / KARYAWAN
  • Manager : Fahrudin Ali Ahmad
  •  Administrasi & IT Support : Supriyanto
  • Teller :  Anik Andri Lestari
  • Account Officer
  • 1. Fahrudin Ali Ahmad
  • 2. Fachroji
  • 3. Apih 
  • 4. Rizki
Ini adalah sejarah singkat bagaimana lahirnya koperasi berkah madani.
  • Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani adalah lembaga keuangan mikro yang beroperasi dengan prinsip syariah. Fungsi dari lembaga keuangan adalah sebagai lembaga intermediasi antara pihak yang memiliki surplus dana dengan pihak lain yang membutuhkan modal.
  • Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani berbadan hukum Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) yang berdiri pada tanggal 19 Oktober 2004 bertepatan dengan tanggal 5 Ramadhan 1424 H. Anggota pendiri berjumlah 35 orang yang memiliki idealisme untuk memberdayakan usaha mikro dan kecil.
  • KJKS Berkah Madani secara resmi mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005 bertepatan dengan 1 Muharram 1425 H.
lalu pertanyaan selanjutnya tentang visi dan misi dari koperasi tersebut,
  • Visi
Menjadi lembaga keuangan syariah yang terbaik dan terdepan secara nasional dalam memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara berkelanjutan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip fathonah, amanah, shiddiq dan tabligh.
  • Misi
1. Meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil baik finansial maupun non-finansial.
2. Membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas masyarakat kecil demi kesejahteraan dan keadilan ekonomi.
3. Menjadi lembaga keuangan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan seiring dengan pertumbuhan usaha nasabahnya.
4. Memberikan keuntungan maksimal secara terus menerus kepada shareholder melalui pelayanan terbaik kepada stakeholder
5. Menjadi organisasi pembelajar yang secara kontinyu meningkatkan kompetensi dan kapasitas  Sumber Daya Insani yang beriman & bertaqwa dengan kesejahteraan yang maksimal.

Pertanyaan selanjutnya bagaimana produk pembiyaan dari koperasi ini.

Murabahah (Jual Beli)
  • Pembiayaan untuk kebutuhan pembelian barang, baik berupa barang modal, alat produksi, bahan baku, persediaan barang, maupun untuk kebutuhan barang konsumtif. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai, maupun dengan mengangsur untuk jangka waktu yang disepakati.
  • Pada jual beli murabahah nasabah berhak mengetahui harga pokok barang serta marjin keuntungan yang diperoleh KJKS.
Pembiayaan Mudharabah
  • Pembiayaan Mudharabah adalah pola pembiayaan yang diberikan dimana KJKS Berkah Madani sebagai pemilik modal (Shahibul Maal) dan nasabah sebagai pengelola modal (Mudharib).
  • Pembiayaan mudharabah dikenal juga sebagai pola pembiayaan bagi hasil. Hasil yang diperoleh dari pengelolaan modal tersebut dibagi antara KJKS Berkah Madani dan nasabah sesuai dengan  nisbah yang disepakati ketika akad.
Pembiayaan Musyarakah
  • Pembiayaan Musyarakah adalah pola kerjasama antara KJKS Berkah Madani dengan salah satu atau lebih mitra usaha dalam sebuah proyek/aktifitas usaha, dimana para pihak yang terlibat sama-sama berkontribusi dalam hal permodalan maupun pengelolaan usaha.
  • Pembagian hasil yang diperoleh dari kegiatan usaha yang dilakukan dibagikan kepada para pihak yang terlibat sesuai dengan kesepakatan yang dibuat pada waktu akad dilakukan.
Ijaroh (Sewa)
  • Pola pembiayaan dimana KJKS Berkah Madani menyewakan suatu barang/jasa untuk digunakan manfaatnya oleh nasabah dengan sejumlah imbalan yang dibayarkan nasabah kepada KJKS Berkah Madani.
  • Pembiayaan Ijaroh dapat digunakan untuk sewa tempat usaha, sewa kendaraan, sewa tenaga kerja, dsb.
  • Pembiayaan Ijaroh juga dapat digunakan untuk
  • pembayaran biaya sekolah, rumah sakit,
  •  dokter serta jasa-jasa lainnya.
Dan pertanyaan terakhir bagaimana budaya perusahaan.

Budaya Koperasi Berkah Madani
  • KJKS Berkah Madani menanamkan budaya perusahaan yang luhur kepada seluruh stakeholder dengan maksud agar setiap aktivitas yang dilakukan tidak hanya berorientasi semata-mata pada profit tapi lebih dari itu adalah untuk mendapatkan keberkahan.
  • Kerja Ikhlas, aktivitas yang dilakukan didasari oleh niat yang ikhlas semata-mata hanya mengharapkan ridha dari Allah swt.
  • Kerja Cerdas, bekerja secara profesional didukung oleh kemampuan people, process, system dan technology yang terbaik
  • Kerja Keras, bekerja dengan semangat tinggi dan etos kerja yang terbaik.
  • Kerja Tuntas, bekerja dengan sistematis dan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
Share on:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
PERKOPERASIAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yangbersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan Asas
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkanmasyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan Peran
Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi adalah :
a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnyadan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia danmasyarakat;
c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomiannasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakanusaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Bagian Kedua
Prinsip Koperasi
Pasal 5
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usahamasing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. pendidikan perkoperasian;
b. kerja sama antarkoperasi.
BAB IV.
PEMBENTUKAN
Bagian Pertama
Syarat Pembentukan
Pasal 6
(1) Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
(2) Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Pasal 7
(1) Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
(2) Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 8
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya :
a. daftar nama pendiri;
b. nama dan tempat kedudukan;
c. maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d. ketentuan mengenai keanggotaan;
e. ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f. ketentuan mengenai pengelolaan;
g. ketentuan mengenai permodalan;
h. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j. ketentuan mengenai sanksi.
Bagian Kedua
Status Badan Hukum
Pasal 9
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
Pasal 10
(1) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukanpermintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
(2) Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
(3) Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 11
(1) Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepadapara pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanyapermintaan.
(2) Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulangdalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
(3) Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1(satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Pasal 12
(1) Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.
(2) Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, danperubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.
Pasal 13
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan aktapendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1) Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat :
a. menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau
b. bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.
(2) Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan membentuk Koperasi baru.
Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis
Pasal 15
Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Pasal 16
Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.


Analisis:

Bab I
Pasal 1 :
pada pasal ini menjelaskan apa pengertian koperasi, perkoperasian dan gerakan kopersi. Pada pasal ini pula dijelaskan apa itu koperasi sekunder dan koperasi primer.
Bab II
Pasal 2 :
Dikatakan pada pasal ini bahwa koperasi di Indonesia dilandaskan pancasila dan juga Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3:
Pada pasal ini dijelaskan apa saja tujuan dari koperasi yang telah didirikan.
Bab III
Pasal 4 :
Dalam pasal ini dijelaskan apa itu peran danjuga fungsi koperasi bagi masyarakat. Baik itu membangun perekonomian masyarakat menjadi lebih baik lagi selain itu juga mengembangkan potensi dan juga kemampuan masyarakat itu sendiri.
Pasal 5 :
Dalam pasal 5 dijabarkan apa saja prinsip koperasi.
Bab IV
Bab 6 :
Pada pasal ini dijelaskan bagaimana syarat ketntuan pendirian suatu koperasi primer dan sekunder yang dijelaskan kalau koperasi primer sekurang-kurangnya 20 orang sedangkan koperasi sekunder hanya 3 orang saja.
Pasal 7 :
Pada pasal ini dijelaskan kalau pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar. Dan juga mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara republic Indonesia.
Pasal 8:
Pada pasal 8 berisikan apa saja yang harus ada dalam anggaran dasar dalam suatu koperasi. Baik itu daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, masksud dan tujuan bidang usaha dan masih banyak lainnya.
Pasal 9 :
Pada pasal ini dikatakan bahwa suatu koperasi memperoleh status badan hukum yang harus disahkan oleh pemerintah.
Pasal 10 :
Pada pasal ini dijelaskan jika suatu koperasi ingin memperoleh pengesahan oleh pemerintah maka harus melakukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi yang dimana pengesahan akta tersebut membutuhkan waktu 3 bulan dan pengesahannya akan di umumkan dalam berita Negara RI.
Pasal 11:
Pada pasal ini dijelaskan jika pengesahan ditolak dalam jangka waktu 3 bulan setelah diterimanya permintaan. Dan juga pendiripun bisa mengajukan ulang permintaan dalam jangka waktu 1 bulan setelah diterimanya penolakan. Lalu keputusan atas permintaan ulang tersebut akan di berikan 1 bulan setelah diajukannya permintaan ulang itu sendiri.
Pasal 12:
Dalam pasal 12 dikatakan bahwa perubahan anggran dasar dilakukan oleh rapat anggota. Dalam perubahan ini menyangkut penggabungan, pembagian dan juga perubahan bidang usaha koperasi dimintakan pengesahan kepada pemerintah.
Pasal 13:
Pada pasal 13 diketahui ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan dan penolakan pengesahan aktapendirian dan juga perubahan anggran dasar akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 14:
Dalam pasal ini dikatakan untuk keperkuan pengembangan suatu koprasi dan juga penggambungan dilakukan dalam membentuk koperasi baru.
Pasal 15 :
Dikatakan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi sekunder atau koperasi primer.
Pasal 16:
Dalam pasal ini dikatakan jenis koperasi ditentukan dari pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
Share on:
  • ← Previous post
  • Next Post →
  • This blog is to provide you with information about softskill tasks. Students from Gunadarma University are very allowed to see the contents of this blog.
  • Hi, my name is Maya. I'm student originally from Indonesia, living in Depok.
140x140

Mayadwinyda

Founder of the website
Facebook Twitter Gplus RSS

Labels

BAHASA INGGRIS BISNIS 2 EKONOMI ETIKA PROFESI AKUNTASNSI OTHERS SOFTSKILL TUGAS

Statistik

Blog Archive

  • November (7)
  • Oktober (3)
  • Maret (1)
  • Desember (1)
  • Maret (1)
  • Januari (5)
  • Oktober (3)
  • Juni (1)
  • Mei (3)
  • April (4)
  • Oktober (1)
  • September (2)

Kampus

Kampus

Memuat...
Mayadwinyda @Mayadwinyda
Hercules Design @Hercules_group
@billykulpa Please contact us via info@hercules-design.com
Reply Retweet Favorite

06 May 2014

Hercules Design @Hercules_group
@billykulpa Please contact us via info@hercules-design.com
Reply Retweet Favorite

06 May 2014

This blog is to provide you with daily outfit ideas and share my personal style. This is a super clean and elegant WordPress theme for every bloggers. Theme is perfect for sharing all sorts of media online. Photos, videos, quotes, links... etc.

Facebook Twitter Flickr Linkedin Gplus Youtube

GALAXY

Created By SoraTemplates | Distributed By Gooyaabi Templates