3.1 GOVERNANCE SYSTEM
(SISTEM PEMERINTAHAN)
Governance system adalah suatu sistem hukum dan suara pendekatan
dimana perusahaan diarahkan dan dikontrol berfokus pada struktur internal dan
eksternal perusahaan dengan tujuan memantau tindakan manajemen dan direksi
badan dan risiko sehingga mengurangi yang mungkin berasal dari
perbuatan-perbuatan pejabat perusahaan.
Governance System merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat
di dalam perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat
terpisahkan, yaitu :
1. Commitment on Governance adalah komitmen untuk menjalankan
perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip
kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
2.
Governance Structure adalah struktur kekuasaan berikut
persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh
peraturan perundangan yang berlaku.
3. Governance Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang
dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan
operasional perbankan.
4. Governance Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan GCG baik dari
aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk
mencapai hasil kinerja tersebut.
3.2 BUDAYA ETIKA
Good governance merupakan tuntutan yang terus menerus diajukan
oleh publik dalam perjalanan roda pemerintahan. Tuntutan tersebut merupakan hal
yang wajar dan sudah seharusnya direspon positif oleh aparatur penyelenggaraan
pemerintahan. Good governance mengandung dua arti yaitu :
1. Menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan
masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai
kepemimpinan. Good governance mengarah kepada asas demokrasi dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
2. Pencapaian visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu
kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem
kestabilitas politik dan administrasi negara yang bersangkutan.
Untuk penyelenggaraan
Good governance tersebut maka diperlukan etika pemerintahan. Etika merupakan
suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga hal yaitu :
1.
Logika, mengenai tentang benar dan salah.
2.
Etika, mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
3.
Estetika, mengenai tentang keindahan dan kejelekan.
Pendapat umum dalam
bisnis bahwa perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya. Hubungan antara
CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika perusahaan harus etis,
maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan kata-katanya. Manajemen
puncak memimpin dengan memberi contoh. Perilaku ini adalah budaya
etika.Bagaimana budaya etika diterapkan. Tugas manajemen puncak adalah
memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua
tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga
lapis yaitu :
·
Menetapkan credo perusahaan
Merupakan pernyataan
ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang
diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam
maupun di luar perusahaan.
·
Menetapkan program etika;
Suatu sistem yang
terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam
melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan
audit etika.
·
Menetapkan kode etik perusahaan
Setiap perusahaan
memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut
diadaptasi dari kode etik industri tertentu.
3.3 MENGEMBANGKAN STRUKTUR
ETIKA KORPARASI
Struktur etika korporasi yang dimiliki perusahaan sebaiknya
disesuaikan dengan kepribadian perusahaan tersebut. Selain itu perlu adanya
pengembangan serta evaluasi yang dilakukan perusahaan secara rutin.
Pengembangan struktur etika korporasi ini berguna dalam mencapai tujuan
perusahaan yang lebih baik dan sesuai dengan norma yang ada.
Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang
memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU
Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau
Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada
prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai
melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris,
dewan direksi dan tim manajemennya.
3.4 KODE PERILAKU KORPORASI
Kode perilaku korporasi (Corporate Code of Conduct) merupakan
pedoman yang dimiliki setiap perusahaan dalam memberikan batasan-batasan bagi
setiap karyawannya untuk menetapkan etika dalam perusahaan tersebut. Kode
perilaku korporasi yang dimiliki suatu perusahaan berbeda dengan perusahaan
lainnya, karena setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda dalam
menjalankan usahanya.
Prinsip dasar yang harus dimiliki oleh perusahaan adalah:
Prinsip dasar yang harus dimiliki oleh perusahaan adalah:
1.
Setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (corporatevalues)
yang menggambarkan sikap moral perusahaan dalam melaksanakan usahanya.
2.
Untuk dapat merealisasikan sikap moral dalam pelaksanaan
usahanya, perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati oleh
organ perusahaan dan semua karyawan. Pelaksanaan etika bisnis yang
berkesinambungan akan membentuk budaya perusahaan yang merupakan manifestasi
dari nilai-nilai perusahaan.
3.
Nilai-nilai dan rumusan etika bisnis perusahaan perlu dituangkan
dandijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku agar dapat dipahamidan
diterapkan.
3.5 EVALUASI TERHADAP KODE
PERILAKU KORPORASI
Dalam setiap Kode Perilaku Korporasi, adanya evaluasi terhadap
kode perilaku korporasi juga sangat diperlukan, agar segala kegiatan yang telah
dilakukan apakah sudah dijalankan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan.
Berikut ini langkah yang harus dilakukan dalam evaluasi terhadap kode perilaku
korporasi, yaitu :
·
Pelaporan pelanggaran Kode Perilaku Korporasi
Setiap individu
berkewajiban melaporkan setiap pelanggaran atas Code of Conduct yang dilakukan
oleh individu lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan. Laporan
dari pihak luar wajib diterima sepanjang didukung bukti dan identitas yang
jelas dari pelapor.Dewan kehormatan wajib mencatat setiap laporan pelanggaran
atas Code of Conduct dan melaporkannya kepada Direksi dengan didukung oleh
bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan. Dewan kehormatan wajib
memberikan perlindungan terhadap pelapor.
·
Sanksi atas pelanggaran Kode Perilaku Korporasi
Pemberian sanksi Atas Pelanggaran
Code of Conduct yang dilakukan oleh karyawan diberikan oleh Direksi atau
pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Pemberian sanksi
Atas Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh Direksi dan Dewan
Komisaris mengacu sepenuhnya pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Perusahaan serta ketentuan yang berlaku.Pemberian sanksi dilakukan setelah
ditemukan bukti nyata terhadap terjadinya pelanggaran pedoman ini.
Disamping itu
pengelola Good Corporate Governance bekerjasama dengan pengelola Audit Internal
untuk memantau pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang diimplementasikan
diseluruh jajaran Perusahaan atau dengan sistim Self Assesment.
KESIMPULAN :
Berdasarkan pembahasan
mengenai ethical governance, dapat disimpulkan bahwa sistem pemerintahan di
setiap negara berbeda-beda sesuai dengan kondisi negara itu masing-masing.
Etika bisnis dalam perusahaan mencerminkan budaya perusahaan dan kepribadian
pemimpinnya. Budaya etika merupakan suatu konsep manajemen dari nilai-nilai yang
dipegang bersama untuk meningkatkan kinerja karyawan & organisasi
perusahaan. Diperlukan prinsip moral etika pada bisnis untuk membangun entitas
korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan relasi dengan
pihak-pihak yang berkepentingan, mengembangkan potensi para pelaku bisnis, dll.
Serta pedoman untuk kode perilaku korporasi untuk melakukan evaluasi.