5.1 Kode Perilaku Profesional
Kode etik profesi
akuntansi adalah suatu peraturan yang diterapkan bagi para profesi akuntansi.
Kode etik profesi akuntansi ini sangat penting karena untuk mencegah terjadinya
kecurangan (fraud). Lembaga yang menaungi profesi akuntan di Indonesia adalah
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Kode perilaku
profesional dapat dikatakan sebagai pedoman umum yang mengikat dan mengatur
setiap anggota serta sebagai pengikat suatu anggota untuk bertindak. Kode perilaku
profesional diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat atas kualitas
pelayanan yang diberikan oleh profesi. Kode perilaku profesi terdiri dari
prinsip-prinsip, peraturan etika, interprestasi atas peraturan etika dan kaidah
etika.
Opini : Kode perilaku profesional adalah pedoman umum yang
mengikat dan mengatur setiap anggota serta sebagai pengikat suatu anggota untuk
bertindak.
5.2 Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA, IAI
IFAC
Kode Etik
Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional IFAC sebagai berikut :
a) Integritas
Seorang akuntan
professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan
profesional dan bisnis.
b) Objektivitas
Seorang akuntan
profesional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau
pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian
profesional atau bisnis.
c) Kompetensi
professional dan Kesungguhan
Seorang akuntan
profesional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga
penghetahuan dan skil profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan
bahwa klien atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan
perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan
profesional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan
profesional yang berlaku dalam memberikan layanan profesional.
d) Kerahasiaan
Seorang akuntan
profesional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil
dari hubungan bisnis profesional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi
tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali
ada hak hukum atau profesional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi
rahasia yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis profesional
seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan
profesional atau pihak ketiga.
e) Perilaku
Profesional
Seorang akuntan
profesional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan
seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.
AICPA
Prinsip – prinsip
etika menurut AICPA sebagai berikut :
a) Tanggung
Jawab
Dalam melaksanakan
tanggung jawab mereka sebagai profesional, anggota harus menerapkan penilaian
profesional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.
b) Kepentingan Umum
Anggota harus menerima
kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap
profesionalisme.
c) Integritas
Untuk mempertahankan
dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung
jawab profesional dengan integritas tertinggi.
d) Objektivitas dan
Independensi
Seorang anggota harus
mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
melaksanakan tanggung jawab profesional. Seorang anggota dalam praktik publik
harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan
audit dan jasa atestasi lainnya.
e) Due Care
Seoarang anggota harus
mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk
menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab
professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
f) Sifat dan Cakupan
Layanan
Seorang anggota dalam
praktik publik harus memerhatikan prinsip-prinsip dari kode etik profesional
dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
IAI
Berikut adalah 8
prinsip etika menurut IAI dalam kongres VIII tahun 1998 yang telah ditentukan
ketetapannya :
a) Tanggung Jawab
Profesi
Dalam prinsip tanggung
jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajiban menggunakan
pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya. Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan
peranan tersebut, anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka.
b) Kepentingan Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani anggota secara keseluruhan.
c) Integritas
Integritas adalah
suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas
merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi
anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Untuk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat
integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang
telah menjadi tanggung jawabnya.
d) Objektivitas
Objektivitas adalah
suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota
berdasarkan apa yang telah pemberi nilai dapatkan. Prinsip objektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada
di bawah pengaruh pihak lain.
e) Kompetensi dan
Kehati- hatian Profesional
Kompetensi diperoleh
melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan menggambarkan
pengalaman kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum anggota kuasai atau
belum anggota alami.
Kompetensi profesional
dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:
1. Pencapaian
Kompetensi Profesional.
Pencapaian ini pada
awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan
khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal
ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
2. Pemeliharaan
Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus
dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional
memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi,
serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan
terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.
f) Kerahasiaan
Dalam kegiatan umum
auditor merupakan memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh orang banyak
tahu, namun demi keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan
para klien yang diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan
informasi yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh
memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota
mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan
orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip
kerahasiaan.
g) Perilaku
Profesional
Kewajiban untuk menghindari
perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat
profesi harus dipenuhi oleh anggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada
penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan
masyarakat umum.
h) Standar Teknis
Setiap anggota harus
melaksanakan profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar
professional yang ditetapkan secara relevan. Standar teknis dan standar
professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh
IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan
perundang- undangan yang relevan.
Opini : Sebagai seorang akuntan dalam melakukan profesinya harus
memiliki prinsip etika sesuai dengan prinsip yang terdapat pada lembaga-lembaga
seperti IFAC, AICPA, dan IAI.
5.3 Aturan Dan Interpretasi Etika
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk
oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan aturan etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan etika profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau aturan etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap
kode etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran kode etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya.
Opini: Interpretasi aturan etika merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
KESIMPULAN :
Akuntan sebagai
profesional memiliki kode etik dalam melakukan peayanannya. Kode-kode etik itu
mengatur dan mengikat terhadap setiap pekerjaan yang dilakukan akuntan
tersebut. Beberapa lembaga seperti IFAC, AICPA, dan IAI sepakat bahwa seorang
akuntan dalam melakukan profesinya harus memiliki sifat Jujur, Integritas,
Bertanggung-jawab, Independensi, serta Menjaga dan Menghormati kerahasiaan
instansi atau masyarakat yang dilayaninya.
sumber:
http://nurazmilubis.blogspot.co.id/2015/10/kode-etik-profesi-akuntansi.html
http://mitanggraini.blogspot.co.id/2015/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html
http://mitanggraini.blogspot.co.id/2015/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html
0 komentar