NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
PERKOPERASIAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yangbersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan Asas
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkanmasyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan Peran
Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi adalah :
a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnyadan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia danmasyarakat;
c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomiannasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakanusaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Bagian Kedua
Prinsip Koperasi
Pasal 5
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usahamasing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. pendidikan perkoperasian;
b. kerja sama antarkoperasi.
BAB IV.
PEMBENTUKAN
Bagian Pertama
Syarat Pembentukan
Pasal 6
(1) Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
(2) Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Pasal 7
(1) Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
(2) Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 8
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya :
a. daftar nama pendiri;
b. nama dan tempat kedudukan;
c. maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d. ketentuan mengenai keanggotaan;
e. ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f. ketentuan mengenai pengelolaan;
g. ketentuan mengenai permodalan;
h. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j. ketentuan mengenai sanksi.
Bagian Kedua
Status Badan Hukum
Pasal 9
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
Pasal 10
(1) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukanpermintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
(2) Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
(3) Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 11
(1) Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepadapara pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanyapermintaan.
(2) Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulangdalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
(3) Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1(satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Pasal 12
(1) Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.
(2) Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, danperubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.
Pasal 13
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan aktapendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1) Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat :
a. menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau
b. bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.
(2) Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan membentuk Koperasi baru.
Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis
Pasal 15
Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Pasal 16
Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
Analisis:
Bab I
Pasal 1 :
pada pasal ini menjelaskan apa pengertian koperasi, perkoperasian dan gerakan kopersi. Pada pasal ini pula dijelaskan apa itu koperasi sekunder dan koperasi primer.
Bab II
Pasal 2 :
Dikatakan pada pasal ini bahwa koperasi di Indonesia dilandaskan pancasila dan juga Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3:
Pada pasal ini dijelaskan apa saja tujuan dari koperasi yang telah didirikan.
Bab III
Pasal 4 :
Dalam pasal ini dijelaskan apa itu peran danjuga fungsi koperasi bagi masyarakat. Baik itu membangun perekonomian masyarakat menjadi lebih baik lagi selain itu juga mengembangkan potensi dan juga kemampuan masyarakat itu sendiri.
Pasal 5 :
Dalam pasal 5 dijabarkan apa saja prinsip koperasi.
Bab IV
Bab 6 :
Pada pasal ini dijelaskan bagaimana syarat ketntuan pendirian suatu koperasi primer dan sekunder yang dijelaskan kalau koperasi primer sekurang-kurangnya 20 orang sedangkan koperasi sekunder hanya 3 orang saja.
Pasal 7 :
Pada pasal ini dijelaskan kalau pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar. Dan juga mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara republic Indonesia.
Pasal 8:
Pada pasal 8 berisikan apa saja yang harus ada dalam anggaran dasar dalam suatu koperasi. Baik itu daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, masksud dan tujuan bidang usaha dan masih banyak lainnya.
Pasal 9 :
Pada pasal ini dikatakan bahwa suatu koperasi memperoleh status badan hukum yang harus disahkan oleh pemerintah.
Pasal 10 :
Pada pasal ini dijelaskan jika suatu koperasi ingin memperoleh pengesahan oleh pemerintah maka harus melakukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi yang dimana pengesahan akta tersebut membutuhkan waktu 3 bulan dan pengesahannya akan di umumkan dalam berita Negara RI.
Pasal 11:
Pada pasal ini dijelaskan jika pengesahan ditolak dalam jangka waktu 3 bulan setelah diterimanya permintaan. Dan juga pendiripun bisa mengajukan ulang permintaan dalam jangka waktu 1 bulan setelah diterimanya penolakan. Lalu keputusan atas permintaan ulang tersebut akan di berikan 1 bulan setelah diajukannya permintaan ulang itu sendiri.
Pasal 12:
Dalam pasal 12 dikatakan bahwa perubahan anggran dasar dilakukan oleh rapat anggota. Dalam perubahan ini menyangkut penggabungan, pembagian dan juga perubahan bidang usaha koperasi dimintakan pengesahan kepada pemerintah.
Pasal 13:
Pada pasal 13 diketahui ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan dan penolakan pengesahan aktapendirian dan juga perubahan anggran dasar akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 14:
Dalam pasal ini dikatakan untuk keperkuan pengembangan suatu koprasi dan juga penggambungan dilakukan dalam membentuk koperasi baru.
Pasal 15 :
Dikatakan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi sekunder atau koperasi primer.
Pasal 16:
Dalam pasal ini dikatakan jenis koperasi ditentukan dari pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
0 komentar